Tingkatkan CSO dalam Penegakan Hukum Berperspektif Gender: E2J membekali staff 19 CSO kemampuanobservasi Fair Trial
Proses
dan prosedur penegakan hukum kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
terhadap perempuan dan anak di Indonesia sering menemui ketidakadilan dan diskriminatif. Tidak jarang ditemukan tersangka / terdakwa yang
mengalami penyiksaan oleh polisi untuk mendapatkan informasi dan kesaksian,
dan kondisi ini semakin buruk jika tersangka / terdakwa atau korban dari tindak pidana wanita atau anak-anak. Pada tahun
2013, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat 30 persen menjadi 279.688 kasus,
sebagaimana dicatat oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Merespon kondisi ini diperlukan peningkatan kapasitas Civil Society
Organization (CSO) dalam memahami dan memonitor proses penegakan hukum yang
mengacu pada prinsip-prinsip Fair trial, perspektif gender dan keadilan
restoratif. The Asia Foundation melalui Educating and Equipping Tomorrow’s
Justice Sector Reformers (E2J) dengan dukungan USAID selama tigahari (5-7/02/2015)
di Jogjakarta menyelenggar akan pelatihan Observasi Fair Trial
dengan mengintegrasikan perspektif gender dan keadilan restoratif kepada 19 CSO
yang aktif melakukan pendampingan kasus KDRT di Indonesia.
“Training ini bertujuan untuk menfasilitasi pembelajaran antar para
staff CSO, dan berupaya meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam memahami dan melaksanakan observasi
proses penegakan hukum yang mengacu pada prinsip-prinsip fair trial, perspektif
gender” ujar Kala M. Finn Chief of Party E2J saat membuka acara. Untuk peningkatan ketrampilan dan pengatuan observasi penegakan hukum berperspektif
gender peserta dibekali ketrampilan menulis dan mengembangkan laporan observasi yang
efektif dan teknik selama proses pengadilan kasus-kasus KDRT. ”Selain teknik
menulis observasi, peserta juga diperkaya dengan implementasi prinsip Fair trial
perspektif gender dalam proses penyidikan dan persidangan,” ujar Yura P Yudhistira
yang menfasilitasi kegiatan training. Lebih lanjut Yudhistira menyatakan bahwa untuk memperkaya pengetahuan peserta
E2J mengundang narasumber Hakim Albertina
Ho dan Komisioner Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, IrawatiHarsono.
”Melaluitraining ini
kami memahami prinsip-prinsip fair trial dan
memiliki ketrampilan dalam melakukan observasi implementasi penegakan hukum KDRT berperspektif gender,”
Ujar Rully Mustika Adya, salah satu peserta training dari Gresik.
Ditulis oleh Prigi Arisandi, M. Si
Komentar
Posting Komentar