Tingkatkan CSO dalam Penegakan Hukum Berperspektif Gender: E2J membekali staff 19 CSO kemampuanobservasi Fair Trial

Proses dan prosedur penegakan hukum kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak di Indonesia sering menemui ketidakadilan dan diskriminatif. Tidak jarang ditemukan tersangka / terdakwa yang mengalami penyiksaan oleh polisi untuk mendapatkan informasi dan kesaksian, dan kondisi ini semakin buruk jika tersangka / terdakwa atau korban dari tindak pidana wanita atau anak-anak. Pada tahun 2013, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat 30 persen menjadi 279.688 kasus, sebagaimana dicatat oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Merespon kondisi ini diperlukan peningkatan kapasitas Civil Society Organization (CSO) dalam memahami dan memonitor proses penegakan hukum yang mengacu pada prinsip-prinsip Fair trial, perspektif gender dan keadilan restoratif. The Asia Foundation melalui Educating and Equipping Tomorrow’s Justice Sector Reformers (E2J) dengan dukungan USAID selama tigahari (5-7/02/2015) di Jogjakarta menyelenggar akan pelatihan Observasi Fair Trial dengan mengintegrasikan perspektif gender dan keadilan restoratif kepada 19 CSO yang aktif melakukan pendampingan kasus KDRT di Indonesia.
“Training ini bertujuan untuk menfasilitasi pembelajaran antar para staff CSO, dan berupaya meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam memahami dan melaksanakan observasi proses penegakan hukum yang mengacu pada prinsip-prinsip fair trial, perspektif gender” ujar Kala M. Finn Chief of Party E2J saat membuka acara. Untuk peningkatan ketrampilan dan pengatuan observasi penegakan hukum berperspektif gender peserta dibekali ketrampilan menulis dan mengembangkan laporan observasi yang efektif dan teknik selama proses pengadilan kasus-kasus KDRT. ”Selain teknik menulis observasi, peserta juga diperkaya dengan implementasi prinsip Fair trial perspektif gender dalam proses penyidikan dan persidangan,” ujar Yura P Yudhistira yang menfasilitasi kegiatan training. Lebih lanjut Yudhistira menyatakan bahwa untuk memperkaya pengetahuan peserta E2J mengundang narasumber Hakim  Albertina Ho dan Komisioner Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, IrawatiHarsono.

”Melaluitraining ini kami memahami prinsip-prinsip fair trial dan memiliki ketrampilan dalam melakukan observasi implementasi penegakan hukum  KDRT berperspektif gender,” Ujar Rully Mustika Adya, salah satu peserta training dari Gresik.

Ditulis oleh Prigi Arisandi, M. Si

Komentar

Postingan Populer